PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 182
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran yang
diselenggarakan oleh industri Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (2) huruf a yang ditetapkan oleh PIP sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku.
