PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 181
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku, standar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang sudah berjalan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku tetap dapat digunakan oleh PSP dan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Bank INDONESIA ini.
