PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 180
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Persetujuan sebagai Peserta infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA yang diberikan sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan Bank INDONESIA MENETAPKAN akses kepesertaan pada infrastruktur Sistem Pembayaran berdasarkan klasifikasi PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77.
