PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 179
BAB 15 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. pihak yang telah memperoleh izin sebagai PJP sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, tetap dinyatakan sebagai PJP; dan b. pihak yang telah memperoleh penetapan sebagai PIP sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, tetap dinyatakan sebagai PIP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
