PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 178
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) belum disampaikan oleh Bank INDONESIA, PSP yang akan melakukan pengembangan aktivitas, pengembangan produk, dan/atau kerja sama wajib meminta persetujuan kepada Bank INDONESIA untuk setiap aktivitas, produk, dan/atau kerja sama.
