Pasal 177
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Berdasarkan: a. penyampaian hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3); atau b. penetapan klasifikasi PSP untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3), PJP dan PIP yang belum memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau PSP yang belum memenuhi hasil penilaian TIKMI, wajib memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau memenuhi hasil penilaian TIKMI dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku. (2) Dalam hal PJP dan PIP belum memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau PSP belum memenuhi hasil penilaian TIKMI dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat memberikan persetujuan perpanjangan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dengan mempertimbangkan: a. skala dan kompleksitas aktivitas; b. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 176 ayat (3) dan penetapan klasifikasi PSP untuk pertama kali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3); c. perkembangan pemenuhan rencana tindak (action plan) pemenuhan TIKMI; dan/atau d. pertimbangan lain.
(3) Persetujuan perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disertai dengan pembatasan pengembangan aktivitas, produk, dan/atau kerja sama yang akan dilakukan oleh PSP. (4) Bank INDONESIA melakukan pencabutan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, bagi PJP dan PIP yang: a. menyatakan ketidaksanggupan dalam memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau penilaian TIKMI; atau b. tidak dapat memenuhi persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan/atau penilaian TIKMI sampai dengan terlampauinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
