Pasal 176
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi terhadap: a. aktivitas yang diselenggarakan oleh PJP dan PIP; dan b. klasifikasi PJP dan PIP, sebagai dasar untuk MENETAPKAN penyesuaian paket (bundling) aktivitas dan klasifikasi PSP dengan mempertimbangkan pemenuhan persyaratan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dan hasil penilaian TIKMI. (2) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA menyesuaikan: a. aktivitas yang menyertai izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, menjadi paket (bundling) aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan Pasal 35 bagi PJP dan menjadi aktivitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (7) bagi PIP; dan b. klasifikasi PJP dan PIP yang telah ditetapkan sebagai penyelenggara jasa Sistem Pembayaran sistemik, kritikal, atau umum sebelum Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku, menjadi klasifikasi PSP berupa PSP utama atau PSP selain PSP utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32. (3) Bank INDONESIA menyampaikan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara tertulis kepada PJP dan PIP paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini berlaku.
