Pasal 175
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174, anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa LSB yang: a. sedang menjalani proses hukum; atau b. diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, dilarang mengambil keputusan dan/atau melakukan kegiatan lain yang mempunyai pengaruh terhadap kebijakan dan kondisi keuangan PSP berupa LSB, terhitung sejak tanggal surat pengenaan sanksi administratif dari Bank INDONESIA. (2) Dalam hal Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (2), berlaku ketentuan: a. PSP wajib menyelenggarakan rapat umum pemegang saham atau kegiatan yang setara, untuk memberhentikan anggota direksi dan/atau anggota dewan komisaris, atau yang setara pada PSP berupa LSB, dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pengenaan sanksi administratif dari Bank INDONESIA; dan/atau b. pemegang saham atau yang setara, wajib mengalihkan sahamnya atau bentuk kepemilikan lain yang setara pada PSP berupa LSB, dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat pengenaan sanksi administratif dari Bank INDONESIA. (3) Dalam hal setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PSP berupa LSB tidak melakukan pemberhentian terhadap anggota direksi, dan/atau anggota dewan komisaris, atau yang setara pada PSP berupa LSB, dan/atau pemegang saham atau yang setara pada PSP berupa LSB tidak melakukan pengalihan saham, berlaku ketentuan: a. PSP dapat dikenai sanksi administratif; b. Bank INDONESIA tidak mengakui segala hubungan hukum yang dilakukan anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara; dan c. segala tindakan yang dilakukan oleh anggota direksi, anggota dewan komisaris, dan/atau pemegang saham, atau yang setara, merupakan tanggung jawab pribadi yang bersangkutan.
