Pasal 174
BAB 14 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, sedang menjalani proses hukum berupa penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana tertentu, Bank INDONESIA mengenakan sanksi administratif berupa: a. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau b. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian sementara anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP. (2) Dalam hal anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP, diputus bersalah karena terbukti melakukan tindak pidana tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Bank INDONESIA mengenakan sanksi aministratif berupa: a. pencabutan izin bagi PJP atau penetapan bagi PIP; b. perintah dan/atau rekomendasi pemberhentian anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang
saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP; dan/atau c. larangan untuk menjadi anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham, dan/atau pejabat eksekutif, atau yang setara pada PSP berupa LSB, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal larangan dikenakan.
