Pasal 184
BAB 16 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku: a. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6692);
b. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 23/7/PBI/2021 tentang Penyelenggara Infrastruktur Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 148, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6693); dan c. Peraturan Bank INDONESIA Nomor 23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6709), termasuk peraturan pelaksanaannya, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
