PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 169
BAB 13 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA
Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang dalam hal terdapat penyelenggaraan Sistem Pembayaran yang diduga: a. diselenggarakan tanpa izin; dan/atau b. melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.
