PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 168
BAB 13 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA
Koordinasi dan kerja sama dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 dapat dilakukan melalui forum koordinasi, nota kesepahaman, dan/atau perjanjian kerja sama.
