PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 167
BAB 13 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA
Koordinasi dan kerja sama dengan pihak eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166 meliputi: a. perizinan atau penetapan; b. penyelenggaraan; c. pengawasan; d. inovasi teknologi dalam rangka mendukung ekonomi dan keuangan digital; dan e. koordinasi dan kerja sama lainnya.
