PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 166
BAB 13 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA
Dalam melaksanakan kebijakan industri Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi dan kerja sama dengan pihak eksternal dalam lingkup: a. nasional; dan b. internasional.
