PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 170
BAB 13 — KOORDINASI DAN KERJA SAMA
Bank INDONESIA dapat menugaskan SRO dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran untuk: a. mendukung perumusan kebijakan Bank INDONESIA; b. mendukung implementasi kebijakan Bank INDONESIA;
c. mendukung pengembangan inovasi teknologi Sistem Pembayaran dan kompetensi; d. menyusun dan menerbitkan ketentuan di bidang Sistem Pembayaran yang bersifat teknis dan mikro berdasarkan persetujuan Bank INDONESIA; dan e. menyusun dan mengelola standar nasional yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
