PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 163
BAB 12 — PENGAKHIRAN
(1) Bank INDONESIA atau pihak yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2), mengumumkan Penyelenggara Penunjang yang dihapus dari daftar Penyelenggara Penunjang pada laman resmi Bank INDONESIA dan dapat diumumkan pada laman resmi pihak yang ditunjuk oleh Bank INDONESIA. (2) Penyelenggara Penunjang yang dihapus dari daftar Penyelenggara Penunjang harus memberitahukan kepada seluruh PSP yang melakukan kerja sama dengan Penyelenggara Penunjang dimaksud bahwa status pendaftaran Penyelenggara Penunjang telah dihapus.
