PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 162
BAB 12 — PENGAKHIRAN
(1) PJP yang dicabut izinnya atau PIP yang dicabut penetapannya harus memberitahukan kepada seluruh pihak yang melakukan kerja sama dengan PJP atau PIP bahwa izin yang dimiliki PJP atau penetapan yang dimiliki PIP telah dicabut. (2) Bank INDONESIA mengumumkan PJP yang dicabut izinnya atau PIP yang dicabut penetapannya pada laman resmi Bank INDONESIA.
