Pasal 161
BAB 12 — PENGAKHIRAN
(1) PJP yang sedang dalam proses pencabutan izin atau PIP yang sedang dalam proses pencabutan penetapan, harus menyelesaikan seluruh kewajiban kepada Pengguna Jasa dan/atau pihak yang melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sebelum pencabutan izin PJP atau pencabutan penetapan PIP oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam hal PJP atau PIP belum dapat menyelesaikan kewajiban kepada Pengguna Jasa dan/atau pihak yang melakukan kerja sama dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran, Bank INDONESIA dapat melakukan pengakhiran aktivitas yang disertai dengan: a. tindak lanjut penyelesaian kewajiban melalui penyerahan kewajiban PJP atau PIP kepada Balai Harta Peninggalan; atau b. tindak lanjut lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
