PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 164
BAB 12 — PENGAKHIRAN
(1) Bank INDONESIA merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang dari debitur yang merupakan PJP atau PIP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal PJP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyelenggarakan aktivitas penatausahaan Sumber Dana
berupa penerbitan uang elektronik dinyatakan pailit, kepailitan tidak meliputi dana yang telah dipisahkan oleh PJP guna memenuhi kewajiban PJP kepada Pengguna Jasa dan/atau Penyedia Barang dan/atau Jasa.
