PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 159
BAB 12 — PENGAKHIRAN
(1) Pengakhiran berdasarkan permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (2) huruf a diajukan oleh PJP, PIP, atau Penyelenggara Penunjang melalui permohonan secara tertulis kepada Bank INDONESIA. (2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi informasi dan dokumen mengenai rencana pengakhiran.
