PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 158
BAB 12 — PENGAKHIRAN
(1) Pengakhiran penyelenggaraan Sistem Pembayaran oleh PJP, PIP, dan Penyelenggara Penunjang meliputi: a. pencabutan izin PJP; b. pencabutan penetapan PIP; dan c. penghapusan Penyelenggara Penunjang dari daftar Penyelenggara Penunjang. (2) Pengakhiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: a. permintaan sendiri; b. evaluasi izin PJP atau evaluasi penetapan PIP; c. tindak lanjut pengawasan; dan/atau d. pengenaan sanksi administratif.
