PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 154
BAB 11 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pemantauan (oversight) dengan pendekatan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Dalam melakukan pemantauan (oversight), Bank INDONESIA dapat meminta data dan/atau informasi kepada penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA dan pihak yang melakukan kerja sama dengan penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA. (3) Pendekatan dan mekanisme pemantauan (oversight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan permintaan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kebijakan Sistem Pembayaran.
