PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 155
BAB 11 — PENGAWASAN
Berdasarkan hasil pemantauan (oversight), Bank INDONESIA melakukan tindak lanjut pemantauan (oversight) berupa: a. moral suasion; b. rekomendasi kebijakan, pengaturan, atau pengembangan; c. koordinasi dengan otoritas terkait; dan/atau d. tindakan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
