PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 152
BAB 11 — PENGAWASAN
(1) Berdasarkan hasil pengawasan, Bank INDONESIA melakukan tindak lanjut pengawasan berupa: a. meminta PSP untuk:
- melakukan atau tidak melakukan sesuatu;
- membatasi kegiatan atau penyelenggaraan; dan/atau
- menghentikan sementara, sebagian, atau seluruh aktivitas, produk, dan/atau kerja sama; dan/atau b. mencabut izin, penetapan, dan/atau persetujuan yang telah diberikan. (2) Tindak lanjut pengawasan dapat disertai dengan: a. peninjauan kembali persetujuan pada RBSP yang telah diberikan; b. penyesuaian klasifikasi PSP dan/atau paket (bundling) aktivitas PJP; c. pengumuman kepada publik; d. proses penilaian kemampuan dan kepatutan; dan/atau e. penyampaian informasi dan/atau rekomendasi hasil pengawasan kepada otoritas lain, dalam hal terdapat hasil pengawasan yang terkait dengan kewenangan otoritas lain, oleh Bank INDONESIA. (3) Dalam menentukan tindak lanjut pengawasan terhadap PSP, Bank INDONESIA mempertimbangkan: a. tingkat pelanggaran; b. potensi kesulitan yang membahayakan kelangsungan usaha; dan/atau c. pertimbangan lain. (4) Pertimbangan yang dilakukan oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penilaian aspek: a. kinerja usaha dan permodalan; b. manajemen risiko; c. kecukupan keamanan dan keandalan sistem informasi dan siber; d. integritas dan kompetensi pengurus dan pemegang saham; dan/atau
e. aspek lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (5) PSP wajib menyampaikan rencana tindak (action plan) dan melaksanakan rencana tindak (action plan) dalam upaya untuk perbaikan atas permasalahan sesuai aspek sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
