PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 151
BAB 11 — PENGAWASAN
(1) Bank INDONESIA melakukan pengawasan dengan pendekatan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pendekatan dan mekanisme pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai kebijakan Sistem Pembayaran.
