PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 150
BAB 11 — PENGAWASAN
Pengawasan Bank INDONESIA meliputi: a. pemenuhan penilaian TIKMI, termasuk pemenuhan SBP, RBSP, dan rencana tindak (action plan); b. penerapan tata kelola dan manajemen risiko, keamanan dan keandalan sistem informasi dan siber, praktik pasar
(market practice), serta perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) dan pelindungan konsumen; c. penerapan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk standar internasional; dan/atau d. pengawasan lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
