PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 149
BAB 11 — PENGAWASAN
(1) Objek pemantauan (oversight) terhadap penyelenggaraan Sistem Pembayaran meliputi: a. Bank INDONESIA sebagai penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran; dan b. infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA termasuk infrastruktur Sistem Pembayaran yang dikategorikan sebagai infrastruktur pasar keuangan yang berdampak sistemik. (2) Dalam melakukan pemantauan (oversight) terhadap objek pemantauan (oversight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat melakukan pemantauan (oversight) terhadap pihak yang melakukan kerja sama dengan penyelenggara infrastruktur Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh Bank INDONESIA.
