Pasal 142
BAB 10 — DATA DAN/ATAU INFORMASI SISTEM PEMBAYARAN
(1) PSP dan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) wajib memenuhi mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dalam memperoleh dan mengumpulkan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran. (2) Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemerolehan dan pengumpulan dari PSP dan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP dilakukan melalui: a. penyampaian laporan kepada Bank INDONESIA; b. pengambilan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran melalui koneksi antarsistem; dan/atau c. mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (3) Mekanisme pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. akses dan tata cara pemrosesan; b. standardisasi data, standardisasi teknis, standardisasi keamanan, dan standardisasi tata kelola; dan c. mekanisme lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (4) Dalam pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PSP dan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) menerapkan manajemen risiko dan standar keamanan sistem informasi serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
