PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 141
BAB 10 — DATA DAN/ATAU INFORMASI SISTEM PEMBAYARAN
Dalam hal diminta oleh Bank INDONESIA, pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) wajib menyampaikan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran kepada Bank INDONESIA.
