PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 140
BAB 10 — DATA DAN/ATAU INFORMASI SISTEM PEMBAYARAN
(1) PSP wajib menyampaikan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran kepada Bank INDONESIA. (2) Data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mencakup: a. pelaku transaksi pembayaran; b. transaksi pembayaran; c. perincian informasi transaksi pembayaran; d. kinerja PSP; e. penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan f. data dan/atau informasi lain.
