Pasal 139
BAB 10 — DATA DAN/ATAU INFORMASI SISTEM PEMBAYARAN
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kebijakan pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan Bank INDONESIA bertujuan untuk mendukung: a. perumusan kebijakan Sistem Pembayaran; b. penyelenggaraan Sistem Pembayaran; c. pengawasan penyelenggaraan Sistem Pembayaran; d. pengembangan ekonomi dan keuangan digital; e. analisis intelijen pasar dalam industri Sistem Pembayaran; dan f. pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank INDONESIA lain di bidang Sistem Pembayaran. (3) Pemrosesan data dan/atau informasi Sistem Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup: a. pemerolehan dan pengumpulan; b. pengolahan dan penganalisisan; c. penyimpanan; d. perbaikan dan pembaruan; e. penampilan, pengumuman, transfer, penyebarluasan, atau pengungkapan; f. penghapusan atau pemusnahan; dan/atau g. pemrosesan lain. (4) PSP, Peserta, dan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) wajib mematuhi kebijakan pemrosesan data dan/atau
informasi Sistem Pembayaran yang ditetapkan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
