PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 138
BAB 9 — PERILAKU PELAKU INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN (MARKET CONDUCT) DAN PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
(1) Penerapan perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) dan pelindungan konsumen Bank INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen. (2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat (2), Pasal 136 ayat (2), dan Pasal 137 dikenai sanksi administratif sesuai dengan Peraturan Bank INDONESIA mengenai pelindungan konsumen Bank INDONESIA.
