PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 137
BAB 9 — PERILAKU PELAKU INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN (MARKET CONDUCT) DAN PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
PSP wajib memastikan pihak yang melakukan kerja sama dengan PSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) menerapkan: a. perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135; dan b. prinsip pelindungan konsumen Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136.
