Pasal 136
BAB 9 — PERILAKU PELAKU INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN (MARKET CONDUCT) DAN PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
(1) Prinsip pelindungan konsumen Bank INDONESIA meliputi: a. kesetaraan dan perlakuan yang adil; b. keterbukaan dan transparansi; c. edukasi dan literasi; d. perilaku bisnis yang bertanggung jawab; e. pelindungan aset konsumen terhadap penyalahgunaan; f. pelindungan data dan/atau informasi konsumen; g. penanganan dan penyelesaian pengaduan yang efektif; dan h. penegakan kepatuhan. (2) PSP wajib menerapkan prinsip pelindungan konsumen Bank INDONESIA dalam menyelenggarakan kegiatan usaha di bidang Sistem Pembayaran. (3) Penerapan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan memerhatikan aktivitas Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh PSP.
