Pasal 135
BAB 9 — PERILAKU PELAKU INDUSTRI SISTEM PEMBAYARAN (MARKET CONDUCT) DAN PELINDUNGAN KONSUMEN BANK INDONESIA
(1) Perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) dalam menerapkan prinsip pelindungan konsumen Bank INDONESIA dilakukan oleh PSP pada kegiatan: a. mendesain, menyediakan, dan menyampaikan informasi; b. menawarkan, menyusun perjanjian, memberikan pelayanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan c. penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa. (2) PSP dilarang melakukan: a. praktik penjualan, pemasaran, dan penetapan harga yang tidak wajar; b. tindakan yang merugikan dan/atau tidak sesuai peruntukan; dan c. kegiatan yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan konsumen. (3) Penerapan perilaku pelaku industri Sistem Pembayaran (market conduct) dilaksanakan dengan memerhatikan aktivitas Sistem Pembayaran yang diselenggarakan oleh PSP.
