PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 131
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) SRO dan/atau industri dapat menyepakati penggunaan standar domestik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf b dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sepanjang tidak bertentangan dengan standar nasional. (2) Penggunaan standar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh SRO dan/atau industri untuk diterapkan oleh PJP, PIP, dan/atau Peserta. (3) Dalam MENETAPKAN standar domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), SRO dan/atau industri dapat berkonsultasi dengan Bank INDONESIA.
