PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 130
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) Standar nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf a dapat diterapkan dalam transaksi pembayaran lintas batas (cross border) berdasarkan kebijakan Bank INDONESIA. (2) Dalam penyelenggaraan transaksi pembayaran lintas batas (cross border) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat: a. MENETAPKAN skema bilateral dan/atau multilateral yang wajib dipatuhi oleh PSP; b. mewajibkan penerapan local currency transactions;
c. MENETAPKAN mata uang yang digunakan dalam kliring dan/atau penyelesaian akhir (setelmen); d. MENETAPKAN pelaku dan pedoman; e. melakukan pemantauan bersama (joint oversight); dan/atau f. melaksanakan penyelenggaraan lain.
