PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 129
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) Dalam penerapan kebijakan standar nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1), Bank INDONESIA dapat menugaskan SRO atau pihak lain untuk menyusun dan/atau mengelola standar nasional. (2) Penugasan SRO atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan keputusan Bank INDONESIA.
