Pasal 132
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) PJP, PIP, dan/atau Peserta dapat menggunakan standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf c dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran sepanjang tidak bertentangan dengan standar nasional atau kebijakan Bank INDONESIA. (2) Bank INDONESIA dapat mewajibkan PJP, PIP, dan/atau Peserta untuk mengacu kepada standar internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf c dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran. (3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. meningkatkan keamanan dan efisiensi Sistem Pembayaran serta memperkuat stabilitas infrastruktur Sistem Pembayaran; b. meningkatkan konektivitas Sistem Pembayaran lintas batas (cross border); c. mendorong transaksi pembayaran lintas batas (cross border); dan d. tujuan lain terkait dengan penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
