PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 127
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) Kebijakan standar nasional diterapkan dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran. (2) PJP, PIP, dan Peserta wajib memenuhi kebijakan penerapan standar nasional. (3) Ketentuan mengenai kewajiban pemenuhan kebijakan penerapan standar nasional bagi PJP, PIP, dan/atau Peserta berlaku mutatis mutandis terhadap kewajiban pemenuhan kebijakan penerapan standar nasional bagi Penyelenggara Penunjang dan pihak lain yang melakukan kerja sama dengan PJP, PIP, dan/atau Peserta.
