Pasal 126
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) Kebijakan standar nasional bertujuan untuk: a. menciptakan industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif; b. mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan dan keandalan infrastruktur Sistem Pembayaran; c. meningkatkan praktik pasar (market practice) yang sehat, efisien, dan wajar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran; dan d. tujuan lain terkait Sistem Pembayaran. (2) Kebijakan standar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. para pihak dalam penerapan standar nasional;
b. pentahapan pemberlakuan termasuk jangka waktu pemberlakuan; c. cakupan wilayah; d. pembatasan transaksi; e. mekanisme uji coba dan verifikasi penerapan standar nasional; f. ruang lingkup pemrosesan transaksi; g. kewajiban para pihak dalam penerapan standar nasional; dan h. kebijakan penerapan standar nasional lainnya.
