PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 125
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN standar nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf a. (2) Penetapan standar nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peraturan Bank INDONESIA atau keputusan Bank INDONESIA. (3) Untuk melindungi kepentingan publik, kepemilikan atas standar nasional menjadi milik Bank INDONESIA.
