PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 124
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
Standar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran terdiri atas: a. standar nasional; b. standar domestik; dan c. standar internasional.
