PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 123
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
Kebijakan Bank INDONESIA terkait standar meliputi: a. jenis standar; b. penetapan kebijakan penerapan standar; c. penyusunan, penetapan, dan pengelolaan standar; dan d. pengawasan penerapan standar, yang digunakan dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
