Pasal 122
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) PSP wajib mematuhi aspek interkoneksi dan interoperabilitas mencakup: a. kepatuhan terhadap mekanisme interkoneksi dan interoperabilitas; b. keterhubungan dengan infrastruktur Sistem Pembayaran dan infrastruktur data Sistem Pembayaran; dan c. pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik. (2) Pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c wajib dilakukan untuk setiap transaksi yang: a. menggunakan akses ke Sumber Dana dan/atau layanan yang diselenggarakan oleh PSP; dan b. dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (3) Sistem elektronik yang digunakan untuk pemrosesan transaksi pada tahapan inisiasi, otorisasi, kliring, dan penyelesaian akhir (setelmen) ditempatkan pada pusat data dan pusat pemulihan bencana di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. (4) Bank INDONESIA MENETAPKAN jenis akses ke Sumber Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan tahapan pemberlakuan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c. (5) Transaksi pembayaran dapat diproses di luar wilayah Negara Kesatuan
sepanjang memperoleh persetujuan Bank INDONESIA. (6) Persetujuan Bank INDONESIA untuk pemrosesan transaksi pembayaran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan dengan mempertimbangkan:
a. penggunaan sistem elektronik dan/atau kegiatan yang terintegrasi dengan kantor pusat PSP yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; b. tingkat kesiapan industri Sistem Pembayaran dan infrastruktur nasional; dan/atau c. aspek lain yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (7) Persetujuan Bank INDONESIA untuk pemrosesan transaksi pembayaran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberikan sepanjang terdapat jaminan dari PSP bahwa pemrosesan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA tidak mengurangi efektivitas pengawasan, perolehan data, dan pelindungan data pribadi.
