PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 121
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
Skema dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran meliputi: a. interkoneksi dan interoperabilitas; b. standar; dan c. skema lain.
