PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 118
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
PSP dilarang memiliki dan/atau mengelola nilai yang dapat dipersamakan dengan nilai uang atau nilai selain rupiah yang dapat digunakan secara luas untuk tujuan pembayaran.
