Pasal 117
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN kebijakan kepemilikan tunggal dalam industri Sistem Pembayaran. (2) Setiap pihak dilarang memiliki: a. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau b. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian, baik secara langsung maupun tidak langsung. (3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku untuk kepemilikan saham: a. pada lebih dari 1 (satu) LSB yang memiliki izin sebagai PJP dengan aktivitas yang sama; dan/atau b. pada lebih dari 1 (satu) LSB yang memiliki izin sebagai PJP dan penetapan sebagai PIP. (4) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai kepemilikan tunggal dalam industri Sistem Pembayaran.
