Pasal 116
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
(1) PJP atau PIP berbentuk LSB dilarang melakukan aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya pihak yang memiliki: a. saham sebesar 25% (dua puluh lima persen) atau lebih dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara; atau b. saham kurang dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan dan mempunyai hak suara namun dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah melakukan pengendalian terhadap PJP atau PIP, baik secara langsung maupun tidak langsung, selama 5 (lima) tahun sejak izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP pertama kali diberikan. (2) Aksi korporasi yang mengakibatkan berubahnya pihak yang memiliki saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang memperoleh persetujuan Bank INDONESIA.
(3) Persetujuan Bank INDONESIA atas aksi korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan dalam rangka: a. pemenuhan ketentuan peraturan perundang- undangan dan/atau tindak lanjut pengawasan Bank INDONESIA; dan/atau b. penguatan permodalan untuk meningkatkan kinerja PJP dan/atau PIP yang tidak dimaksudkan sebagai pengalihan izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP untuk memperoleh manfaat tertentu.
