PBI
Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2025 tentang Pengaturan Industri Sistem Pembayaran
Pasal 115
BAB 8 — PRAKTIK PASAR (MARKET PRACTICE)
Dalam hal badan hukum hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan belum mempunyai izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP, badan hukum hasil penggabungan, peleburan, atau pemisahan wajib terlebih dahulu memperoleh izin sebagai PJP atau penetapan sebagai PIP dari Bank INDONESIA.
